Komisi VII Minta Dirut Mind ID Sampaikan Laporan Kegiatan Secara Detail

08-12-2020 / KOMISI VII
Wakil Ketua Komisi VII Eddy Suparno saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2020). Foto : Azka/mr

 

Komisi VII DPR RI mendesak Dirut Mind ID untuk menyampaikan secara detail total fee dari penerbitan global bonds untuk pembelian saham PT Freeport Indonesia (PT FI) dan PT Vale Indonesia (PT VI) termasuk potensi deviden yang diperoleh dari pembelian saham kedua perusahaan tersebut.

 

Hal tersebut menjadi salah satu isi kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI yang dibacakan Wakil Ketua Komisi VII Eddy Suparno dengan Direktur Utama Mind ID Orias Petrus Moedak beserta jajaran di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2020).

 

“Komisi VII DPR RI akan mengagendakan kembali RDP dengan Dirut Mind ID dan tim percepatan pengembangan electronic vehicle (EV) baterai untuk menjelaskan secara detail terkait rencana pembentukan sub Holding Industri Baterai terutama dikaitkan dengan mekanisme pembiayaan, kondisi pasar, dan kompetisi pengembangan Industri baterai di kawasan regional,” ujar Eddy.

 

Komisi VIl DPR RI, lanjut Eddy mendesak Presiden Direktur PT FI untuk memberikan penjelasan terkait proyeksi volume produksi dari peralihan kegiatan pertambangan secara terbuka (open pit) ke tambang bawah tanah 2 (underground) hingga tahun 2041, dan sejauh mana produksi tembaga PT FI mempengaruhi harga tembaga dunia saat ini.

 

Sementara itu, terhadap Dirut PT Bukit Asam (Persero) Tbk, Komisi VIl DPR RI mendesak untuk menyampaikan hasil kajian keekonomian dari proyek gasifikasi batu bara ke dimethyl ether (DME).

 

Selain itu Komisi VII DPR RI juga mendesak Dirut Mind ID untuk melaporkan progress pembangunan smelter PT Freeport Indonesia dan hasil evaluasi keekonomian pembangunan smelter sebagai upaya mencegah kerugian perseroan di masa mendatang.

 

Pada kesimpulan terakhirnya dalam RDP kali itu, Komisi VII DPR RI juga meminta Dirut Mind ID dan sub holding pertambangan untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan Anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan pada Komisi VII DPR RI paling lambat tanggal 14 Desember 2020. (ayu/es)

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...